Seorang pengemudi berkebangsaan Swedia tertangkap ketika sedang mengebut dengan mengendarai mobil sport Mercedes SLS AMG miliknya di Swiss. Menurut pihak penuntut, dengan kecepatan sekitar 290 kilometer per jam, pria tersebut terancam terkena denda sebesar 656 ribu pound atau sekitar 1 juta dolar AS atau sebesar Rp 9 triliun.
Denda ini akan memecahkan rekor dunia untuk kasus tilang. Rekor tilang terbesar sebelumnya tercatat pada Januari lalu ketika seorang pria Swiss didenda sebesar 290 ribu dolar karena mengebut.
Denda ini akan memecahkan rekor dunia untuk kasus tilang. Rekor tilang terbesar sebelumnya tercatat pada Januari lalu ketika seorang pria Swiss didenda sebesar 290 ribu dolar karena mengebut.
britannica
Juru bicara kepolisian lokal, Benoit Dumas mengatakan bahwa tidak ada hukum mana pun yang dapat membenarkan kecepatan 290 kilometer per jam. "Mobil dengan kecepatan setinggi ini tidak dapat terkontrol. Dibutuhkan setidaknya 500 meter untuk bisa berhenti," jelas Dumas.
Hingga kini mobil Mercedes milik si pria Swedia ini masih disita dan secara prinsipil, pelaku dapat dipaksa untuk membayar denda harian sebesar 3600 Sfr (mata uang Swiss) selama 300 hari. Wah-wah bisa-bisa miskin tuh si pengemudi setelah denda dilakukan.
http://unikboss.blogspot.com/2010/11/denda-tilang-termahal-di-dunia-sebesar.html