Terdakwa pencurian listrik, Aguswandi Tanjung, mengusap rambutnya saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11). Ia didakwa melakukan pencurian listrik di Apartemen ITC Roxy Mas.
sumber foto: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/17/0358169/aguswandi.didakwa.curi.listrik.kerugian.rp.375.000#
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi Tanjung. Agus mengisi baterai handphonenya di koridor Apartemen ITC Roxy Mas yang juga tempat tinggalnya.
Dalam sidang kali ini Aguswandi didampingi pengacara kondang OC Kaligis. Hakim yang diketuai Ahmad Rivai akan membacakan dakwaan terhadap Aguswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin 16 November 2009.
"Kita akan mengajukan keberatan atas dakwaan," kata Vera Tobing, kuasa hukum Agus dari tim OC Kaligis. Seyogianya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.40 WIB, sidang belum juga dimulai.
Agus didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dia juga dikenakan UU Ketenagalistrikan pasal 19 UU nomor 15 tahun 1985.
Istri Agus, Henny Anjila menyayangkan kasus yang membuat suaminya dipenjara karena sangkaan pencurian itu. "Masak hanya karena listrik jadi berat begini, suami saya sudah dipenjara. Yang mencuri besar koruptor masak nggak ditangkap," kata Henny sambil berharap kepada majelis hakim agar menggunakan hati nurani dalam kasus yang membelit suaminya ini.
"Kalau punya hati nurani seharusnya benar-benar diputuskan yang benar, jangan siapa yang bayar. Saya minta hati nuraninya," kata dia.
Agus sudah sekitar dua bulan lebih dibui, dan terancam hukum 7 tahun penjara. Kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan Agus.
Agus dilaporkan oleh pengelola apartemen ITC Roxy Mas yakni PT Jakarta Sinar Intertrade. Ia dilaporkan atas dugaan pencurian listrik. "Kalau dibilang dia tidak bayar listrik karena nge-charge, tidak betul," kata Vera.
Aguswandi ditangkap sekitar pukul 11 malam pada 8 September 2009. Pemilik sekaligus penghuni apartemen itu diringkus Polres Metro Gambir.
Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya. Agus dituduh melakukan tindak pidana pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penahanan telah diperpanjang hingga 7 November 2011.
Sumber: http://metro.vivanews.com/news/read/105920-_si_pencuri_listrik__didampingi_oc_kaligis